Selasa, 16 Februari 2010

PROSES PERSIDANGAN PERKARA SEPAKBOLA ANTARA PEMAIN PERSIS SOLO DAN GRESIK UNITED

PROSES PERSIDANGAN PERKARA SEPAKBOLA
ANTARA PEMAIN PERSIS SOLO DAN GRESIK UNITED
Oleh : MT. HERU BUWONO, SH
( Advokat / Penasehat Hukum sdr. Nova Zaenal Mutaqin- PERSIS SOLO )

PENDAHULUAN :
Seiring dengan maraknya pemain asing berlomba untuk dapat masuk dalam klub-klub sepakbola nasional di Indonesia dan terbukanya pintu yang sangat lebar untuk dapat merekrut pemain asing ke Indonesia dalam rangka meningkatkan kwalitas persepakbolaan nasional sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sitem Keolahragaan Nasional, tiba-tiba masyarakat pencinta sepakbola di Indonesia dikejutkan dengan peristiwa campur tangan kekuasaan dalam sebuah pertandingan laga sepakbola yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) di lapangan / stadion R. Maladi Sriwedari di Solo Jawa Tengah, yang pada tanggal 12 Pebruari 2009 berlangsung pertandingan antara klub sepakbola PERSIS SOLO melawan klub sepakbola GRESIK UNITED.

Peristiwa itu terjadi pada saat pertandingan tersebut masih berlangsung pada Babak ke dua menit ke 77 pada pukul 17.15 WIB terjadi protes oleh pemain PERSIS SOLO bernama NOVA ZAENAL MUTAQIN kepada pemain GRESIK UNITED bernama BERNARD MOMADAO pemain asal Liberia yang memperkuat klub kota Gresik tersebut agar melakukan permainan Fairplay, sehingga dalam aksi protes tersebut terjadi kerumunan pemain di tengah lapangan dan dorong mendorongpun tak terelakkan lagi antara beberapa pemain Persis Solo dengan pemain Gresik United bernama BERNARD MOMADAO, dan selanjutnya pemain Persis Solo bernama NOVA ZAENAL MUTAQIN dalam peristiwa saling dorong tersebut tiba-tiba terjatuh, kejadian selanjutnya pemain GRESIK UNITED bernama BERNARD MOMADAO lari meninggalkan tempat jatuhnya pemain Persis Solo tersebut dan lari kearah lini belakang Gresik United dan berhenti di tempat para Official Gresik United. Selanjutnya pemain Persis Solo yang terjatuh ( Nova Zaenal Mutaqin ) berdiri dan lari mengejar Bernard Momadao akan tetapi tidak sampai mendekati Bernard Momadao sudah dihadang dan diberhentikan oleh pemain lainnya sehingga kedua pemain tersebut tidak bisa berdekatan secara fisik karena dihadang oleh pemain lainnya.

Sesaat setelah terjadi kejar-kejaran inilah tiba-tiba aparat kepolisian masuk lapangan permainan tanpa diminta oleh Panitia Pelaksana / Wasit/ Pengawas Pertandingan, walaupun Panitia Pelaksana pertandingan telah mengumumkan dengan pengeras suara agar aparat kepolisian dan orang-orang yang tidak berkepentingan meninggalkan lapangan atau keluar dari lapangan pertandingan yang masih dalam kekuasaan panitia pelaksana pertandingan. Aparat Kepolisian yang masuk dalam lapangan tersebut tidak mengindahkan himbauan dari Panitia Pelaksanan untuk segera keluar dari lapangan pertandingan bahkan mengambil alih situasi dengan tindakan antara lain akan menangkap pemain yang dianggap penyebab kerusuhan akan tetapi usaha tersebut dapat digagalkan oleh Pelatih dan Official dari kedua klub sepakbola tersebut. Dan setelah terjadi negosiasi antara Pengawas Pertandingan, Wasit, PanPel dengan pihak aparat kepolisian yang berada di lapangan pertandingan maka pertandingan sepakbola dilanjutkan kembali hingga 45 menit Babak ke dua selesai dilaksanakan oleh ke dua klub yang sedang bertanding.

PEMERIKSAAN OLEH POLTABES SURAKARTA :
Bahwa setelah pertandingan antara kedua klub tersebut selesai dilaksanakan dengan ditandai tiupan Peluit dari Wasit pertandingan maka kedua pemain yaitu NOVA ZAENAL MUTAQIN dan BERNARD MOMADAO langsung dibawa oleh aparat kepolisian dari Poltabes Surakarta untuk diperiksa di kantor Reserse Poltabes Surakarta termasuk Wasit Pertandingan, Pengawas Pertandingan dan beberapa Panitia Pelaksana Pertandingan.

Dalam pemeriksaan terhadap 2 ( dua ) pemain tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dapat diketahui bahwa 1 ( satu ) berkas sdr. Nova Zaenal Mutaqin didudukkan sebagai Tersangka dalam perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap diri korban Bernard Momadao , sedangkan 1 ( satu ) berkas lagi sdr. Bernard Momadao didudukkan sebagai Tersangka dalam perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap diri korban Nova Zaenal Mutaqin.

Selain pemeriksaan terhadap Tersangka tersebut juga diperiksa dan di buat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) sebagai saksi adalah Wasit pertandingan , Pengawas Pertandingan, Panitia Pelaksana Pertandingan dan para Manager Klub dari kedua kesebelasan, yang pelaksanaan pemeriksaan dimulai kira-kira pukul 19.30 WIB pada tanggal 12 Pebruari 2009.

Bahwa sejak dilakukan pemeriksaan oleh Reserse kriminal Poltabes Surakarta ini kedua pemain yaitu Nova Zaenal Mutaqin dan Bernard Momadao tidak diperkenankan meninggalkan kantor Poltabes Surakarta dalam arti terhadap kedua pemain tersebut dilakukan PENAHANAN yang apabila dihitung hingga dilakukan Penangguhan Penahanan oleh pihak Poltabes Surakarta maka kedua pemain tersebut menjalani penahanan selama 7 ( tujuh ) hari.

Bahwa kira-kira 2 ( dua ) bulan kemudian pihak Poltabes Surakarta melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Surakarta yang selanjutnya Kejaksaan Negeri Surakarta melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk disidangkan.

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA:
Bahwa pemain sepakbola dari klub PERSIS SOLO bernama NOVA ZAENAL MUTAQIN dalam persidangan dibacakan Surat Dakwaan dalam Reg.Perkara : PDM-161/SKRTA/Ep.2/07/2009 tertanggal 29 Juli 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) bernama Faisal Banu SH.M.Hum yang pada pokoknya berisi sbb:
1. Pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2009 sekitar pukul 17.15 WIB di Stadion R. Maladi Sriwedari urakarta terdakwa Nova Zaenal Mutaqin telah melakukan penganiayaan terhadap korban Bernard Momadao.

2. Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin yang sedang bermain sepakbola sebagai salah satu pemain PERSIS SOLO , memprotes tindakan korban BERNARD MOMADAO sebagai salah satu pemain Gresik United yang tidak melakukan tendangan fair play.

3. Bahwa kemudian terjadi percekcokan antara Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin dengan korban Bernard Momadao

4. Bahwa korban Bernard Momadao dengan tangan kanannya dalam posisi mengepal memukul pelipis Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin hingga Terdakwa terjatuh.

5. Bahwa kemudian Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin kemudian bangkit dan berlari mengejar korban Bernard Momadao dan begitu sampai atau sudah dekat dengan korban Bernard Momadao , selanjutnya Terdakwa langsung memukul korban Bernard Momadao dengan tangan kanan dan kirinya secara bergantian dalam posisi mengepal mengenai perut kiri atas korban Bernard Momadao sebanyak 3 kali . Terjadi pada saat bola dalam keadaan mati atau setidak-tidaknya Terdakwa maupun korban Bernard Momadao tidak sedang memperebutkan bola pada saat pertandingan sepakbola berlangsung.

6. Atas kejadian tersebut Terdakwa diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bahwa yang dipakai acuan oleh JPU untuk membuat dakwaan adalah Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang dibuat oleh penyidik Poltabes Surakarta, dan kalau kita perhatikan berkas perkara yang berisi BAP tersebut maka saksi sebanyak 7 ( tujuh ) orang adalah anggota kepolisian dari Poltabes Surakarta yang kesemuanya dalam keterangannya di BAP menerangkan bahwa saksi-saksi ini melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin kepada korban Bernard Momadao dan keterangan dalam BAP tersebut kalimat jawaban saksi satu dengan yang lainnya SAMA PERSIS dalam menjelaskan proses kejadiannya, sedangkan saksi-saksi lainnya yaitu Wasit Pertandingan, Pengawas Pertandingan, Pelatih dan Official kedua klub serta Panitia Pelaksana secara keseluruhan yang posisinya lebih dekat dengan lapangan permainan KESEMUANYA TIDAK MELIHAT ADANYA KEJADIAN PEMUKULAN yang dilakukan Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin terhadap korban Bernard Momadao.

Bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan terungkap fakta bahwa keterangan para saksi yang berasal dari anggota kepolisian Poltabes Surakarta memberikan keterangan yang berbeda-beda tentang proses pemukulan yang dilakukan Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin, dalam arti bahwa keterangan saksi-saksi ini tidak sesuai dengan keterangannya di BAP dan kesemuanya DITOLAK oleh Terdakwa.

Sedangkan saksi-saksi yang lainnya yaitu Wasit Pertandingan,Pengawas Pertandingan, Pelatih Klub, Panitia Pelaksana yang kesemuanya menerangkan dalam persidangan bahwa saksi-saksi tersebut tidak melihat kejadian pemukulan oleh Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin terhadap Bernard Momadao, dan keterangan saksi-saksi ini disetujui oleh Terdakwa.
Keterangan Saksi Ahli dari JPU yaitu Prof. Dr. Nyoman Sarekat Putrajaya SH.MH dari UNDIP menjelaskan antara lain bahwa :
1. Hal-hal tentang segala sesuatu berkenaan dg cabang olah raga apabila hal-hal itu sudah diatur dalam peraturan cabang olah raga yang bersangkutan maka hal itu merupakan Rule Of The Game, namun apabila hal tersebut belum diatur maka masuk dalam bidang hukum pidana;

2. Asas lexs spesialis derogat legi generale hanya berlaku antara undang-undang dengan undang-undang;

3. Apabila wasit telah meniup peluit dan bola terhenti ( tidak dimainkan ) walaupun waktu 2 X 45 menit belum selesai, maka kondisi tersebut merupakan kondisi diluar permainan;

4. Peraturan-peraturan PSSI bukanlah Undang-Undang sehingga tidak dapat berlaku sebagai Lex Spesialis terhadap KUHP;


Keterangan Saksi Ade charge/saksi yang meringankan dari Penasehat Hukum yaitu:
Saksi HINCA PANJAITAN, SH.MH (peneliti hukum olah raga dan Ketua KOMDIS PSSI ), yang dalam persidangan memberikan pendapat antara lain bahwa :
1. Dalam pertandingan sepakbola dalam waktu 2 X 45 menit kekuasaan mutlak berada ditangan Wasit Pertandingan;

2. Didalam permainan sepakbola, insiden perkelahian merupakan perbuatan yang tidak pantas/tidak sportif dan diberi hukuman kartu merah serta sanksi disiplin;

3. Semua yg berkaitan dengan sepakbola tunduk terhadap peraturan FIFA dan didalam permainan sepakbola ditegakkan oleh Wasit Pertandingan;

4. UU no.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengatur tentang infrastruktur olahraga, namun tentang masing-masing cabang olahraga tunduk pada peraturannyamasing-masing seperti cabang olahraga sepakbola mengacu pada peraturan PSSI yang mengacu pada peraturan FIFA;

5. Pemain yang melanggar salah satu hal yang telah diatur dalam statuta FIFA/PSSI maka pemain tersebut tidak dapat dibawa ke Peradilan Negara demikian pula terhadap sengketa yang terjadi di dalam sepabola tidak boleh dibawa ke Peradilan Negara;

6. Sanksi terberat kepada pemain sepakbola yang melakukan pelanggaran dalam waktu sedang bermain dan dalam lapangan permainan adalah kartu merah dan apabila pelanggaran tersebut sangat berat maka yang bersangkutan dapat dipecat sebagai pemain sepakbola dan tidak dapat diberlakukan peraturan hukum pidana;

Saksi Ahli Prof. Dr. JAMAL WIWOHO, SH.MH dari UNS dalam persidangan memberikan pendapat antara lain sbb :
1. Tata Urutan Sumber hukum di Indonesia adalah : Undang-Undang, Perjanjian antar negara, putusan hakim yang mengikat, kebiasaan, konvensi-konvensi, doktrin/pendapat ahli dll.

2. Ada 2 jenis peraturan di Indonesia yaitu: Peraturan Formal adalah Undang-Undangyg dibuat oleh lembaga negara yg berwenanguntuk itu yaitu lembaga legislatif dan ekekutif, dan Peraturan Materiil adalah suatu badan-badan/ komunitas dimana komunitas / badan tersebut mempunyai suatu peraturan yang berlaku di dalam badan/komunitas tersebut maka peraturan terebut sejajar dengan Undang-Undang;

3. Cabang olahraga sepakbola / PSSI telah meratifikasi peraturan FIFA sehingga peraturan yang berlaku adalah peraturan FIFA yang diterjemahkan menjadi Peraturan-Peraturan PSSI;

4. Peraturan-Peraturan PSSI dapat menjadi lexs Spesialis terhadap undang-undang yang dalam hal ini KUHP sepanjang diberlakukan dalam permainan sepakbola dalam waktu 2 X 45 menit permainan berlangsung;

5. Asas Lexs Spesialis tidak boleh hanya dipandang secara formal sajaatau undang-undang terhadap undang-undang tetapi juga harus dipandang secara materiilnya dalam arti peraturan yang sejajar dengan undang-undang , maka pertauran-peraturan PSSI tersebut dapat menjadi Lexs Spesialis terhadap undang-undang atau KUHP;

6. Rule of the game PSSI berlaku sebagai undang-undang bagi komunitas sepakbola di Indonesia;

7. Perilaku pemain sepakbola yg tidak sportif termasuk dalam rule of the game PSSI karena telah dengan jelas diatur dalam pertauran pertandingan dan kode disiplin PSSI;

8. Dalam permainan sepakbola selama 2 X 45 menit yang diberlakukan adalah Peraturan-praturan PSSI jadi Peraturan-Peraturan PSSI sifatnya adalah Lexs Spesialis Derogat Legi Generale.

Dalam Persidangan juga telah diserahkan alat bukti berupa rekaman Video pertandingan sepakbola antara Persis Solo dan Gresik United yang berasal dari Poltabes Surakarta/ JPU dan dari Penasehat Hukum hasil rekaman PSSI, yang telah sama-sama diputar di prsidangan , antara lain dapat diketahui dan dilihat bersama oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Terdakwa dan pengunjung sidang bahwa Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin TIDAK ADA PERILAKU DAN PERBUATAN PEMUKULAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP PEMAIN Gresik United bernama Bernard Momadao;

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM:

Tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara keseluruhan ternyata JPU tetap melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin dimana dalam Surat Tuntutannya JPU menguraikan sbb :
1. Menyatakan Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin terbukti besalah melakukan tindak pidana penganiayaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP ;

2. Mejatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin berupa pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun;

PLEIDOOI/ PEMBELAAN DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA :

Bahwa dalam analisa yuridis antara lain disampaikan bahwa :
Insiden yg terjadi antara Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin dengan pemain Gresik United bernama Bernard Momadao masih berada dalam lingkup pertandingan sepakbola yaitu pada babak ke 2 menit ke 32, dan masih tunduk dan patuh berdasarkan peraturan yang berlaku di PSSI yang wajib dijalankan oleh Wasit Pertandingan dan Pengawas Pertandingan di lapangan sepakbola;

Pasal 88 ayat ( 1 ) UU nO. 3 tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional diatur bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakatyang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga;

Pasal 55 ayat ( 1 ) Pedoman Dasar PSSI tentang Yurisdiksi telah diatur bahwa anggota, pemain , agen pertandingan, dan pemain serta official tidak diperkenankan membawa perselisihan yang terjadi dalam kegiatan persepakbolaan ke Pengadilan Negara. Setiap perselisihan yang muncul harus diserahkanke Badan Yurisdiksi ( Peradilan ) yang dibentuk oleh PSSI dan atau FIFA;
Komisi Disiplin PSSI adalah Badan Peradilan PSSI yang bertugas menjalankan Kode Disiplin yang berlaku sebagai alat kelengkapan untuk menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam cabang olahraga sepakbola di Indonesia ;

Pasal 61 ayat (1) Peraturan Organisasi PSSI No. 06/PO-PSSI/III/2008 tentang Kode Diiplin, telah mengatur bahwa tingkah laku buruk dengan melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seorang pemain, official Tim, Perangkat Pertandingan,..............merupakan perbuatan yang tidak sportif dan melanggar hak kebebasan individu yang hakiki dan karenanya si pelaku tingkah laku buruk dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini;

Sedangkan dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) peraturan organisasi tersebut diatas telah mengatur bahwa selama masa pertandingan berlangsung, keputusan menjatuhkan hukuman atas pelangaran disiplin ditetapkan oleh Wasit ;

Bahwa fakta persidangan menunjukkan insiden yang terjadi jelas-jelas masih dalam yurisdiksi PSSi sehingga masih dalam wewenang Wasit Pertandingan, sehingga tindakan aparat kepolisian yang langsung masuk kelapangan dan melakukan intervensi dengan upaya-upaya menangkap para pemain tanpa diminta oleh Wasit dan Pengawas Pertandingan adalah tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di PSSI;

Berdasarkan pendapat para saksi ahli yang telah memberikan pendapatnya dalam persidangan maka insiden yang terjadi ini masih dalam lingkup PSSI dan atau masih dalam wewenang dan yurisdiksi PSSI, dan peraturan-peraturan PSSI adalah suatu peraturan yang berlaku dalam masyarakat dan atau komunitas kegiatan olah raga sepakbola sehingga berlaku sebagai undang-undang, dengan demikian apabila ditinjau dari segi peraturan materiil berkedudukan sejajar dengan undang-Undang atau dengan kata lain bahwa peraturan-peraturan PSSI adalah sebagai Lexs Spesialis Derogat legi generale.

Bahwa peraturan hukum pidana tidak dapat diberlakukan dalam insiden yang terjadi dilapangan permainan sepakbola pada saat sedang berlangsungnya pertandingan sepakbola;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan hasil pemutaran video pertandingan sepakbola antara Persis Solo melawan Gresik United tidak terbukti Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap pemain Gresik United bernama Bernard Momadao;

Bahwa dalam Kesimpulan dan Permohonan yang kami tuangkan dalam Pleidooi telah kami uraikan bahwa :Insiden yang terjadi tersebut dalam Yurisdiksi PSSI, Peraturan-Peraturan PSSI adalah lexs speialis derogat legi generale, menyatakan Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP sebagaimana Dakwaan dan Tuntutan JPU, membebaskan Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin dari segala dakwaan ( vriijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ( onslaag van alle rechtsvervolging );

Bahwa persidangan kali ini sudah sampai pada tahapan Replik dan Duplik dan kami sedang menunggu hasil PUTUSAN PERKARA ini yang direncanakan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2010.

HARAPAN :
Bahwa perkara ini adalah perkara yang pertama kali dialami oleh pemain sepakbola di Indonesia, oleh karenanya kami sebagai Penasehat Hukum sangat mengharapkan agar Majelis Hakim berbuat “ fairness, obyectiveness dan impartiality “ sehingga menggerakkan keyakinan Majelis Hakim untuk dapat melindungi hak-hak Terdakwa sebagai warga negara indonesia yang baik sehingga memberikan putusan BEBAS kepada Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin.

Selanjutnya kami mohon doa dan restu dari seluruh warga negara Indonesia dan seluruh pecinta olah raga sepakbola di Tanah Air agar Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sehingga benar-benar BEBAS dari segala tuntutan pidana dalam peristiwa tersebut diatas.

Coba kita semua membayangkan bagaimana kalau hal yang sebaliknya terjadi, bagaimana nasib persepakbolaan nasional ini nanti, pasti semua pemain sepakbola tidak berani lagi bermain dilapangan karena takut kalau terjadi benturan atau insiden di tengah lapangan terus ditangkap pihak kepolisian lebih-lebih terus dipenjara walaupun masih ada asas praduga tidak bersalah.

Oleh karenanya harapan kami sebagai pecinta olah raga sepakbola jangan sampai terjadi kriminalisasi sepakbola nasional, dan tolong induk organisasi sepakbola PSSI mempunyai sikap yang konkrit untuk menjaga dan memperjuangkan eksistensi cabang olah raga ini.

Akhir kata dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun perhatian khusus tentang perkembangan proses perkara di Pengadilan Negeri Surakarta.


Berikut rekaman pertandingan PERSIS Solo VS Gresik United yang menjadi masalah: